Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah
Rp 70.000 s/d Rp 115.000 Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya
mendapatkan keuntungan Rp1.500 s/d Rp 6.500.
Mayoritas transaksi dalam perdagangan kami adalah sistem kontan. Namun, ada
sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil
dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan).
Yang ingin saya tanyakan, bolehkah bagi saya untuk
menerapkan sistem dua harga? Misalnya, bila bayar panen (tempo) harga sekian,
yang tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami
menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon
solusi dan jawabnnya, Ustad.
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarakatuh.
Jual Beli Dua
Harga
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa
dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluaga, dan sahabatnya. Bapak Tri Widodo, semoga Allah memberkahi usaha Bapak dan
menjaga Bapak dan keluarga Bapak.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan dua harga, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya. Kesimpulan ini berdasarkan kepada beberapa alasan berikut:
Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya.” (Q.S. al-Baqoroh: 282)
Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya
praktik hutang
piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk htuang, maka
dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Dalil kedua: Hadits riwayat Aisyah,
Dalil kedua: Hadits riwayat Aisyah,
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli sebagian
bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran
terhutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (HR. Al-Bukhori:
1990 dan MuslimL 1603)
Pada hadits ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
membeli bahan makanan
dengan pembayaran terhutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan
perisainya. Dengan demikian, hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual beli
dengan pembayaran terhutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual beli
dengan pembayaran terhutang.
Dalil ketiga: hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash:
Dalil ketiga: hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu
pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda
hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun
atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli setiap ekor unta
dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya
pernaikan zakat.” (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh
al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1258)
Pada kisah ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan
kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta
dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak
bahwa beliau tidak akan rela denagn harga yang begitu mahal (200%) bila beliau
membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi
penambahan harga barnag karena pembayaran yang tertunda (terhutang).
Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual beli dengan pemesanan)
Di antara bentuk perniagaan yang diizinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan hukum transaksi ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya bersabda,
Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual beli dengan pemesanan)
Di antara bentuk perniagaan yang diizinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan hukum transaksi ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya bersabda,
“Barang siapa
yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran
yang jelas, timbangan yang jelas, dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (HR.
Al-Bukhari: 2124 dan Muslim 1604).
Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya
selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap
perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaidah ini, para ulama menyatakan bahwa
selama tidak ada dalil yang shohih dan tega yang mengharamkan suatu bentuk
perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal dilakukan.
Bila Anda bertanya perihal sabda Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam berikut;
“Barang siapa
yang menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan
mengambil harga yang paling kecil kalau tidak maka ia telah teratuh ke dalam riba.”
(HR. Abu Dawud: 3463).
Maka ketahuilah bahwa penafsirannya yang paling tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa makna hadits ini adalah larangan berjual beli dengan cara inah.
Jual beli inah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.
Wallahu Ta’ala A’lam.
.
